Polisi Gadungan Menipu Wanita Lewat Facebook – Seseorang pria bernama Fahmi Suadi (34) menipu wanita berinisial AD (27) yang dikenalnya lewat Facebook. Modusnya dengan mengaku-ngaku sebagai anggota polisi Polda Metro Jaya.
” Korban ini kenalan sama pelaku di facebook. Lalu korban miliki permasalahan, karna di facebook-nya pelaku ini mengakui sebagai anggota polisi, korban lalu memohon pertolongan ke pelaku, ” terang Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan pada detikcom, Kamis (27/4/2017).
Menurut Hendy, korban memohon tolong pada pelaku untuk menolong permasalahannya dengan seorang. ” Korban ini digelapkan uangnya sama rekannya di Bekasi, lalu memohon tolong pada pelaku untuk menolong menagih utang ke rekannya itu, ” terang Hendy.
Hendy memberikan, korban yakin karna di Facebook-nya, pelaku bergaya seperti seseorang anggota polisi reserse. Pelaku bahkan juga memposting satu photo tengah memiting kepala seseorang pria yang disebutnya sebagai pelaku kejahatan.
” Jadi seakan-akan dia habis nangkep penjahat, hingga korban yakin, ” paparnya.
Terpisah, Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ari Cahya Nugraha menyampaikan, pelaku memberi kontak telepon pada korban, hingga komunikasi berlanjut lewat WhatsApp.
” Pelaku lalu menyanggupi untuk menolong korban menagih utang ke rekan korban itu, ” tutur Ari.
Korban terdaftar sebagai warga Bantul, Jawa Tengah. Pelaku lalu memohonnya datang. Sampai pada akhirnya korban berbarengan rekannya bermalam di Hotel 88 Grogol, Jakarta Barat serta berjumpa pelaku.
” Rekan korban kan kerja, datanglah si pelaku ini ke hotel. Cocok korban tengah mandi, pelaku mengambil beberapa barang bernilai punya korban, ” sambung Ari.
Sesudah usai mandi, korban kaget karna beberapa barang kepunyaannya hilang. Sesaat pelaku sudah menghilang dari kamar hotel itu.
Pelaku memgambil dompet korban diisi duit Rp 2, 5 juta, beberapa perhiasan emas, 2 kartu ATM serta 2 unit handphone. Sesudah peristiwa itu, korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Sesudah lakukan penyelidikan sepanjang sekian hari, tim Opsnal Unit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibawah pimpinan AKP Rovan Richard Mahenu sukses menangkap pelaku di tempat tinggalnya di Perumahan Grand Village RT 11/09 Kampung Cibungbulang, Desa Cimanggu 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Dari tersangka, polisi mengambil alih tanda bukti salah satunya 3 kaos bertuliskan Turn Back Crime, 4 buku rekening, dan perhiasan emas punya korban serta 2 unit handphone.